Tentang BAK
Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 3
UU No. 20 Tahun 2003 : “mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, PP Nomor 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Surat
Keputusan Mendikbud Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi
Kemahasiswaan, disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan
tinggi cakupan tugas pembinaan dan pengembangan bidang kemahasiswaan
meliputi dua kegiatan pokok, yakni kurikuler dan ekstra-kurikuler.
PP No. 60 tahun 1999 dijelaskan tentang mahasiswa sebagai berikut :
“Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada
perguruan tinggi tertentu”. Dalam pelaksanaan tugas pengembangan
kemahasiswaan sehari-hari diperguruan tinggi, ruang lingkup tugas
pembimbingan kemahasiswaan dibatasi pada mahasiswa S0 dan S1
STRUKTUR ORGANISASI
Biro Administrasi Kemahasiswaan
Universitas Diponegoro
Semarang
Penanggungjawab :
Staf Ahli Bidang III :
Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan :
Kepala Bagian
Kepala Sub Bagian
Staf Biro Administrasi Kemahasiswaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar